user-img

TRANSFORMASI DIGITAL LEWAT PENERAPAN SIMBAH-E TERINTEGRASI (PANTER SAM), INOVASI DISPORAPAR TINGKATKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN SARANA OLAHRAGA DI KOTA MALANG

Baihaqi S.Pd., S.E., M.Si,

PERMASALAHAN

Retribusi ddaerah memainkan peran krusial dalam pembangunan daerah, khususnya dalam sektor olahraga. Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, berkomitmen untuk memaksimalkan potensi penerimaan retribusi dari penggunaan sarana olahraga.

Data menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, penerimaan retribusi selalu melampaui target yang ditetapkan. Namun, tata kelola yang masih manual menjadi tantangan besar dalam memastikan efisiensi dan transparansi.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, mendorong implementasi sistem keuangan non-tunai dan terintegrasi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi peluncuran SIMBAH-E sebagai solusi digital untuk mengatasi kebocoran dan meningkatkan realisasi retribusi.

DESKRIPSI INOVASI

Salah satu inovasi terbaru hadir dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang yang meluncurkan Sistem Pembayaran Elektronik Terintegrasi atau yang dikenal dengan SIMBAH-E. Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan sarana olahraga di kota Malang, yang akan berdampak pada pendapatan retribusi dari penggunaan sarpras olahraga tersebut.

DAMPAK INOVASI

Penerapan SIMBAH-E Terintegrasi (Pan-Enter) menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mengadopsi teknologi untuk kemajuan daerah, meningkatkan pendapatan, serta mewujudkan pemerintahan transparan dan akuntabel.

Video Pendukung
Informasi Penulis
Nama Baihaqi S.Pd., S.E., M.Si,
NIP 10
Jabatan kepala Dinas
Instansi Dinas Kepemudahaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang., KOTA MALANG
Kab/Kota KOTA MALANG
PDF