Drs. MOCHAMMAD AMIEN, MM
Pengelolaan aset pada BPKA Kota Pasuruan sampai saat ini masih mengalami beberapa kendala, salah satu persoalan terkait pengelolaan aset/BMD yakni pada proses pengamanannya. Berdasarkan uraian di atas, aspek pengamanan BMD adalah aspek ke-5 adapun pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengamanan BMD tersebut meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Kegiatan pengamanan BMD tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang.
Salah satu aset/BMD yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah tanah, karena tanah tidak memiliki nilai penyusutan bahkan tiap tahun nilainya mengalami kenaikan, tanah juga memberikan manfaat dalam bentuk sewa maupun bentuk kerjasama lainnya sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Pada proyek perubahan ini, kami selaku project leader tertarik untuk mengangkat permasalahan pengelolaan aset/BMD milik Pemerintah Kota Pasuruan dengan menitikberatkan pada aspek pengamanan. Adapun tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan SOP Pengamanan BMD, percepatan sertifikasi aset Tanah, dan Pembangunan Sistem Informasi Lokasi Aset Tanah (SILAT) dengan outcame yang diharapkan adalah “Terwujudnya peningkatan pengamanan BMD yakni aman administrasi, aman fisik dan aman hukum”.
Pengamanan BMD sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan bahwa “pengaman BMD meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang”
Berdasarkan kriteria-kriteria yang ada pada INAGARA (inovasi administrasi negara) fokus proyek perubahan oleh project leader dilakukan melalui pendekatan Inovasi proses dan Inovasi teknologi (technology innovation). Inovasi proses diwujudkan dengan pembuatan Standar Operasi dan Prosedur dan kegiatan sertifikasi tanah, sedangkan inovasi teknologi diwujudkan dengan membuat Sistem Informasi Lokasi Aset Tanah (SILAT).
Nama | Drs. MOCHAMMAD AMIEN, MM |
---|---|
NIP | 11 |
Jabatan | kepala Badan |
Instansi | BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) KOTA PASURUAN, KOTA PASURUAN |
Kab/Kota | KOTA PASURUAN |