user-img

PERCEPATAN UPDATE DATA KAWASAN KUMUH MELALUI SATUAN TUGAS UPDATE DATA KAWASAN KUMUH (SATU DATA MU) DI KABUPATEN BARITO UTARA

ILYAS RAMADDAN, S.H.I

PERMASALAHAN

Program kerja kawasan kumuh Belum tepat guna dan tepat sasaran

DESKRIPSI INOVASI

Membentuk Satuan Tugas update data Kawasan Kumuh (Satu Data Mu). Keberadaan Satuan Tugas diharapkan dapat mengupdate data kawasan kumuh serta mewujudkan kesesuaian data dan isian formulir pada SK Bupati Barito Utara dan juga sudah lebih dari 5 tahun seperti apa yang termuat dalam Permen Permen PUPR No. 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pasal 38 (1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) dilakukan peninjauan ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

DAMPAK INOVASI

a) Tersedianya data-data hasil peninjauan sembali sesuai kewenangan Kabupaten. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. b) Tersedianya data-data hasil peninjauan kembali untuk pokja PKP sebagai bahan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan yang 71 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pelaku lainnya kawasan permukiman Kab. Barito Utara. Permen PUPR No. 12 tahun 2020 Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

INFOGRAFIS
Video Pendukung
Informasi Penulis
Nama ILYAS RAMADDAN, S.H.I
NIP 198211272011011013
Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran
Instansi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, KABUPATEN BARITO UTARA
Kab/Kota KABUPATEN BARITO UTARA
PDF