GINANJAR EKO SANTOSO, S.STP., M.M.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda bahwa pemuda merupakan warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Peran pemuda sangat sering dikaitkan dengan kemajuan suatu bangsa. Bahkan di Indonesia, peran pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah tidak diragukan lagi. Hal ini sudah terjadi sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Deklarasi Sumpah Pemuda merupakan salah satu bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa Dalam sejarah peradaban bangsa, pemuda adalah aset bangsa yang sangat mahal dan tidak ternilai harganya. Pemuda adalah tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Generasi muda menjadi komponen penting yang perlu dilibatkan dalam pembangunan sebuah bangsa. Hal ini dikarenakan generasi muda memiliki fisik yang kuat, pengetahuan yang baru, inovatif dan juga memiliki tingkat kreativitas yang tinggi. Tanpa adanya peran pemuda sebuah bangsa akan sulit mengalami perubahan. Oleh sebab itu perlu adanya program-program pembangunan pemuda, dengan adanya program-program pembangunan pemuda maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemuda
Sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung jumlah penduduk usia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun di Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 sejumlah 243.849 jiwa atau 23% dari jumlah penduduk di Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kemajuan sebuah bangsa yang saat ini mengalami bonus demografi. Dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung memiliki program peningkatan kapasitas daya saing kepemudaan, tentu dalam melaksanakan program tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai stakeholder, mengingat isu terkait kepemudaan merupakan isu lintas sektor yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak saja. Terdapat beberapa program kegiatan pelayanan kepemudaan yang diampu oleh beberapa instansi sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya. Pada kondisi saat ini belum terintegrasinya Perangkat Daerah yang menangani urusan kepemudaan, dan juga belum terjalin kolaborasi sinkronisasi program kegiatan yang mengintervensi kepemudaan, sehingga belum terdapat gambaran yang mencakup informasi lengkap mengenai layanan yang tersedia untuk pemuda di Kabupaten Tulungagung.
Belum adanya gambaran yang mencakup informasi lengkap mengenai layanan yang tersedia untuk pemuda akan menimbulkan dampak pada dukungan informasi bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan kepemudaan di Kabupaten Tulungagung. Sehingga berpengaruh terhadap belum optimalnya layanan yang menyasar khusus untuk kepemudaan. Apabila isu kepemudaan tidak dapat dikelola dan diselesaikan dengan baik, maka besar kemungkinan generasi muda tidak akan mampu menjadi generasi yang produktif bahkan akan menjadi beban keluarga, masyarakat bahkan negara.
| Nama | GINANJAR EKO SANTOSO, S.STP., M.M. |
|---|---|
| NIP | 198905162014061001 |
| Jabatan | |
| Instansi | Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, KABUPATEN TULUNGAGUNG |
| Kab/Kota | KABUPATEN TULUNGAGUNG |