user-img

PENINGKATAN PEMBERDAYAAN PRODUK LOKAL DAN EKOSISTEM HALAL SECARA KOLABORATIF

Asep Kusdinar, S.Hut., M.H.

PERMASALAHAN

Berdasarkan data Direktorat jenderal Dukcapil Kemendagri (Juni 2021), Penduduk di Jatim berjumlah 40,994 juta jiwa, sebanyak 39,85 juta jiwa (97,21%) beragama islam (muslim). Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan support untuk ekosistem halal dan perlunya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem atau wisata kuliner halal di Jawa Timur khususnya di Kabupaten/Kota se wilayah kerja Bakorwil III Malang. Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, terutama produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang harus bersertifikat halal paling lambat dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini didukung dengan masih banyaknya produk makanan yang belum bersertifikat halal, berdasarkan hasil survey di salah satu kawasan industri kuliner yakni di Kawasan Sentra Industri Keripik Tempe Kampung Sanan Malang, terdapat kurang lebih 600 pengrajin tempe dan keripik tempe dalam satu kawasan, 400 lebih pelaku usaha belum mempunyai sertifikat halal. Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka Bakorwil III Malang melaksanakan koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem halal di wilayah kerjanya khususnya bagi UMKM industri wisata kuliner dan produk olahan dalam suatu inovasi Wisata Kuliner Halal (WKH).

DESKRIPSI INOVASI

Proyek Perubahan "Peningkatan Pemberdayaan Produk Lokal dan Ekosistem Halal Secara Kolaboratif" dilakukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pelayanan BAKORWIL III Malang, yang ditujukan kepada pelaku UMKM di wilayah kerja. Proyek Perubahaan ini berkaitan dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, namun faktanya masih terdapat beberapa kendala dalam pembuatan HAKI dan sertifikat halal oleh para pelaku UMKM, seperti kesulitan dalam mendaftarkan legalitas usaha, menyiapkan syarat sertifikasi halal, dan lain-lain. Berkaitan dengan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, maka BAKORWIL III Malang melakukan pendampingan terhadap proses pendaftaran sertifikasi halal. Proyek perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek yaitu mewujudkan ekosistem halal oleh UMKM di Kota Malang, dengan dukungan berupa fasilitasi marketing tools dan coaching clinic yang merupakan kolaborasi pelayanan bersama mitra kerja.

DAMPAK INOVASI
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait ekosistem dan produk halal
  • Meningkatkan profesionalitas aparatur pelaksana pelayanan publik terkait ekosistem dan produk halal
  • Mempermudah proses pelayanan ekosistem halal melalui kolaborasi bakorwil iii malang dengan mitra kerja dan stakeholder yang terlibat dalam sertifikasi produk halal
  • Mempermudah promosi produk umkm melalui pelaporan secara digital
  • Meningkatkan pencapaian SDG'S khususnya tujuan ke-12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab
  • Meningkatkan pemberdayaan umkm lokal sehingga tercapai aktivitas usaha yang berkelanjutan
  • Mempermudah masyarakat sebagai konsumen terhadap ekosistem dan produk umkm halal
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait ekosistem halal oleh pelaku umkm
  • Meningkatkan kolaborasi bakorwil iii malang dengan stakeholder dalam pengurusan sertifikasi produk umkm
  • Membangun modal sosial (kepercayaan, nilai dan norma, serta jaringan sosial)
  • Membentuk loyalitas mitra kerja dengan rencana pendampingan dan pemberdayaan dapat berjalan lancar
  • Mengevaluasi kinerja dan pelayanan bakorwil iii malang yang dilakukan oleh masyarakat dan stakeholder
INFOGRAFIS
Video Pendukung
Informasi Penulis
Nama Asep Kusdinar, S.Hut., M.H.
NIP 19
Jabatan Kepala Barkowil
Instansi Bakorwil III Malang, JAWA TIMUR
Kab/Kota JAWA TIMUR
PDF