Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd.
Tingginya angka perkawinan anak merupakan isu utama dan mendesak yang harus segera dicarikan solusi permasalahannya pada jangka pendek oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut didapatkan dari proses analisis masalah yan dilakukan dengan menggunakan dua metode analisis yaitu AKPL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Layak) dan USG (Urgent, Seriousness, dan Growth).
Pemerintah Provinsi tentu harus tanggap atas hal tersebut, karena anak masih dalam kondisi yang labil, belum matang secara mental, fisik, pola pikir maupun ekonomi. Hal tersebut secara langsung dan tidak langsung akan membawa dampak rentannya ketahanan keluarga terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang cenderung berakhir dengan perceraian dan penelantaran anak, sehingga kesejahteraan keluarga akan sulit untuk dicapai.
Berangkat dari beberapa penjabaran permasalahan tersebut, maka penulis mempunyai inisiatif untuk memecahkan masalah rendahnya ketahanan keluarga yang diakibatkan oleh perkawinan anak dibawah umur melalui proyek perubahan dengan judul: Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Sekolah Perempuan (SEKOPER).
Dengan adanya SEKOPER yang diwujudkan dalam regulasi kebijakan Peraturan Gubernur (PERGUB) dan dilengkapi dengan Buku Panduan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan wadah bagi perempuan kelompok rentan untuk meningkatan kemampuan atau keberdayaan perempuan di tingkat akar rumput terutama bagi perempuan yang masih mengalami kemiskinan multidimensi. Strategi intervensi dapat berbentuk pemberdayaan ekonomi, kepemimpinan, penanggulangan kekerasan, kesejahteraan keluarga, kesehatan keluarga dan banyak lagi.
Inovasi SEKOPER memberikan kemudahan dalam pencegahan perkawinan anak dan perlindungan kelompok rentan melalui PERGUB yang dihasilkan. PERGUB tersebut memberikan dasaran kepada kabupaten/kota dalam membentuk sekolah perempuan yang mampu memberikan pemahaman dan pengalaman keterampilan guna dapat diterapkan dalam mensejahterakan hidup keluarga.
| Nama | Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd. |
|---|---|
| NIP | 1919 |
| Jabatan | Kepala dinas |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan, KOTA SURABAYA |
| Kab/Kota | KOTA SURABAYA |
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena hanya dengan ridho-Nya penyusunan Proyek Perubahan Instansional pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penyusunan Proyek Perubahan yang berjudul “Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Sekoper” merupakan salah satu terobosan penulis yang menjadi salah satu inovasi sekaligus sebagai bagian dari tugas utama pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional. Pemilihan tema peningkatan kesejahteraan keluarga didasari oleh fenomena tingginya angka perkawinan anak yang dibuktikan dengan tingginya dispensasi kawin yang diajukan di pengadilan agama Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 yang mencapai 12.334 pemohon. Tingginya tingkat perkawinan tersebut tentunya akan berdampak pada rendahnya kesejahteraan keluarga dikarenakan kesejahteraan dapat dicapai dengan kesadaran dan komitmen dalam mengelolah sumber daya manusia yang baik, tidak hanya menyangkut kesejahteraan finansial, tetapi juga keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan keluarga serta pertumbuhan dan perkembangan anggota keluarga secara keseluruhan. Sehingga diperlukan suatu inovasi berupa “Sekoper” (Sekolah Perempuan) guna meningkatkan kualitas dan pemberdayaan perempuan kelompok rentan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.