AGUNG HARIADI, S.T., M.M.
Dari data diatas diketahui jumlah KSM pelaksana swakelola sejumlah 20 KSM pada Tahun 2021, 39 KSM pada Tahun 2022, 106 KSM pada Tahun 2023 dan 45 KSM pada Tahun 2024 ini, jumlah KSM yang semakin meningkat dan proporsi anggaran swakelola yang juga semakin meningkat dari Tahun ke Tahun menimbulkan permasalahan pengawasan dan pengendalian kinerja KSM yang dituntut semakin efektif dan akuntabel.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang mendorong melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan swakelola yang dilakukan oleh KSM. Strategi kebijakan didasari pada belum adanya sistem informasi pelaporan kinerja KSM, KSM melaporkan tidak secara real time dan Masih terbatasnya kemampuan KSM. Dengan melihat penyebab masalah tersebut bahwa pentingnya disepakatinya kebijakan khusus transformasi digital pengawasan dan pengendalian kinerja KSM dengan SIMONIK.
| Nama | AGUNG HARIADI, S.T., M.M. |
|---|---|
| NIP | 197011262002121006 |
| Jabatan | Kepala |
| Instansi | Dinas Perumahan dan Permukiman, KABUPATEN JOMBANG |
| Kab/Kota | KABUPATEN JOMBANG |